Tinjauan Perspektif Amfetamin (shabu-shabu)
Berdasarkan Al-Qur’an Dan Medicinal Chemistry
OLEH : HENDAH TRI SULYANTARI, S. Pd
Tahukah kamu apakah amfetamin. Amfetamin dikenal sekarang dengan nama lain shabu-shabu. Nah…, kalau shabu-shabu kamu pasti sudah tahu khan. Sekarang kita bahas masalah amfetamin. Amfetamin merupakan salah satu kelompok -fenil amin, disintesis pertama pada tahun 1887, dipublikasikan tahun l927, dan diperkenalkan sebagai pengaktif stimuius CNS (Central Nervous System) (Wolff, Manfred E., 1994 : 10). Zat ini pada awalnya digunakan secara klinis sebagai obat antidepresi, mengurangi kelelahan dan menstabilkan berat badan. Disamping itu, zal ini berdampak negatif bila digunakan secara berlebihan antara lain timbul halusinasi, emosi yang tidak stabil dan paranonia (sakit gila ) (Hohun, John R.. 1994 : 507).
Hai kawan, dalam pandangan Islam, “Apakah amfetamin digolongkan obat yang halal kita konsumsi atau khamar yang wajib kita jauhi ?”. Mari kita baca dan buka Al-qur’an beserta terjemahannya jika perlu kita baca lagi tafsirnya Ok. Secara etimologi, khamr berasal dari kata “khamar” yang bermakna satara artinya menutupi. Adapun menurut tafsir al-Lubāb terdapat empat sebab mengapa disebut khamr. Pertama karena menutupi akal, kedua dari kata “khimār” yang bermakna menutupi wanita, ketiga dari “al-khamaru” yang berarti sesuatu yang bisa dipakai bersembunyi dari pohon dan tumbuhan atau dengan kata lain semak-semak, dan yang keempat dari “Khāmir” yang bermakna orang yang menyembunyikan janjinya. Adapun menurut jumhur ulama’ (Maliki, Syafi’i dan Hanbali), yang dimaksud dengan khamr ialah semua zat/barang yang memabukkan baik sedikit maupun banyak. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw dari Ibn Umar:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. مسلم 3: 1587، رقم: 74
Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram. (H.R. Muslim)
Allah berfirman dalam Al-qur’an
۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. . . . (QS. Al-Baqarah : 219)
Ayat ini turun di Madinah setelah Hijrah. Sebab turunnya ayat tersebut menurut riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Umar bin al-Khaththab bahwasanya ia pernah berdoa: “Ya Allah, terangkanlah kepada kami tentang (hukum) khamr dengan keterangan yang jelas karena ia telah membinasakan harta dan merusak akal. Kemudian turunlah ayat tersebut (hukum) khamr dengan keterangan yang jelas karena ia telah membinasakan harta dan merusak akal. Kemudian turunlah ayat tersebut. Allah menjelaskan bahwa sebenarnya dalam khamr tersebut ada dua unsur yang terkandung di dalamnya : manfaat dan mudharat. Namun Allah juga menegaskan bahwa sebenarnya mudharat yang ditimbulkan olehnya jauh lebih banyak dari manfaatnya. Menurut al-Shabuni juga, yang dimaksud dengan manfaat dari khamr adalah manfaat yang didapat dari memperjual belikan khamr tersebut.
Dampak dari pemaknaan ayat yang terdapat pada tahapan kedua pada masa itu ialah timbulnya dua golongan. Sebagian dari para sahabat meninggalkan minuman khamr karena melihat ayat “Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” namun sebagiannya lagi masih melakukannya karena potongan ayat “dan beberapa manfaat bagi manusia”. Sehingga turunlah firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi ……….Q.S. An-Nisa : 43)
Pada hadits tersebut khamr telah diharamkan namun hanya ketika akan mengerjakan shalat. Oleh karena itu masih ada beberapa sahabat yang mengerjakan perbuatan tersebut (minum khamr). Pada akhirnya turunlah firman Allah yang mengharamkan khamr
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah : 90)
Adapun pertama kali diharamkannya khamr terjadi setelah nabi hijrah (di Madinah). Selain dilihat dari ayat di atas, hal ini juga telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَإِنَّ فِي الْمَدِينَةِ يَوْمَئِذٍ لَخَمْسَةَ أَشْرِبَةٍ مَا فِيهَا شَرَابُ الْعِنَبِ[14]
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي حَيَّانَ حَدَّثَنَا عَامِرٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَامَ عُمَرُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ أَمَّا بَعْدُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهِيَ مِنْ خَمْسَةٍ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ[15]
“Umar pernah khutbah di atas mimbar Rasulullah saw., ia berkata, ‘Sesungguhnya telah diturunkan hukum pengharaman khamr yang terbuat dari lima bahan:anggur, kurma, gandum hinthah, gandum sya’ir dan madu. Khamr adalah apa saja yang dapat menghilangkan akal’,”
Sungguh tepat sekali apa yang telah diterangkan oleh Rasulullah Shallalahu ‘alaihi Wasallam dan Khalifah Umar bin Khaththab tentang yang dimaksud dengan khamr ini. Yaitu : Apa-apa yang dapat menutup / menghilangkan akal atau merusak akal. Dengan demikian bahan-bahan yang bisa merusak akal baik padat maupun cair, seperti zaman sekarang ini ada yang namanya : alkohol, ganja, morfin, heroin dan pil-pil semacam shabu-shabu(amfetamin), pil rohypnol, magadon, dumoli, sedatin juga termasuk bahan-bahan yang bisa menutup atau merusak akal. Bahkan baru-baru ini ada cara lain seperti mengkonsumsi lem ibon dan lain-lain. Kesemuanya itu dapat “menutup akal” yang akan menghilangkan kesadaran sebagai manusia yang normal. Dengan demikian, maka semuanya itu termasuk jenis khamr. Dan Khamr itu adalah haram.
Hai kawan, Allah menurunkan aturannya pasti terdapat manfaat dibalik semua itu, jika kita memang manusia yang berakal. Sekarang mari kita lihat saja salah satu bahan yang tergolong khamr yaitu amfetamin. Bagaimana biotransformasi amfetamin dalam tubuh !. Hai kawan, yang saya tulis sekarang memang mengarah ke materi gabungan kimia dan biologi namanya saja ditinjau dari Medicinal Chemistry, jangan bingung ya, nanti saya juga ikut bingung lho. Biotransformasi amfetamin yang berlangsung dalam tubuh melibatkan reaksi oksidasi. Amfetamin dikonsumsi dalam bentuk senyawa yang tidak aktif sehingga zat ini belum memberi efek bagi tubuh. Salah salu cara untuk mengaktilkan amfetamin melalui reaksi oksidasi. Oksidasi amfetamin terjadi dua tahap yaitu oksidasi aromatik dan dilanjutkan oksidasi benzilik.
Kawan sekarang kamu harus tahu, amfetamin berbentuk padat dikonsumsi melalui mulut ke lambung, usus halus dan diabsopsi oleh dinding usus halus menuju pembuluh vena. Amfetamin dibawa oleh darah di pembuluh vena menuju hati, dari hati dibawa oleh darah berturut-turut ke jantung dan akhirnya ke otak.
Amfetamin dibawa melalui pembuluh vena dari dinding usus halus ke dalam sel hati. Di mitokondria sel hati, amfetamin dioksidasi oleh O2 dengan melibatkan NADPH dan sitokrom c-reduktase. Persamaan reaksi :
Reaksi oksidasi amfetamin menjadi p-hidroksi amfetamin (Digambar kembali dari Wolff, Manfred E., 1994 : 118).
p-hidroksi amfetamin (hasil oksidasi aromatik) mengalami oksidasi lebih lanjut oleh sitokrom P-450 di dalam sel hati menghasilkan, p-hidroksi norefedrin. p-hidroksi norefedrin merupakan senyawa yang bertanggung jawab pada sifat stimulus CNS (Wolff, Manfred. E, 1998 : 118). CNS (Central Nervous System), sistem saraf pusat, merupakan sistem kontrol bagi tubuh yang bertanggung jawab pada gerak reflek (Carr, Joseph and John M. Brown, 1981).
Reaksi oksidasi p-hidroksi amfetamin menjadi p-hidroksi norefedrin (Digambar kembali dari Wolff, Manfred E., 1994 : 118).
Fungsi p-hidroksi norefedrin yang lain adalah symptomatica dengan cara tak langsung merangsang effector adrenergik (hormon yang berada di kelenjar otot), yang menyebabkan pelepasan norepinefrin dari vesicaal penyimpanannya di dalam ujung saraf symphatie. Norepinefrin tersebut menyebabkan efek symphatie (Guyton Arthur C. 1983 : 250) dan merangsang reseptor dan reseptor di dalam effector adrenergik. Fungsi reseptor adalah 1) vasoconstiction (pembuluh darah menjadi sempit lubangnya), 2) iris dilatation (rongga pembuluh selaput pelangi mata berlambah besar), 3) intestinal relaxation (mengendurkan atau melemahkan otot jaringan yang ada di rongga usus), 4) pilomotor constraction, sedangkan fungsi reseptor adalah 1) vasadilatation (pembuluh darah menjadi mengembang / besar lubangnya), 2) cardioacceleration, 3) increased myocardial strength (peningkatan kekuatan otot jantung), 4) myometrial relaxation, 5) intestinal relaxation, 6) uterus relaxation, 7) bronchodilatation, 8) calorigenesis, 9) muscle glycogenolysis, 10) lipolysis (penguraian lemak). Akibat vasoconstriction dan vasodilatation maka reflek yang menyebabkan pembuluh darah yang mulanya menyempit menjadi nornal kembali, sehingga rasa nyeri di kepala (migrain) berkurang (Guyton, Arthur C., 1983 : 244). Tetapi pemakaian jangka panjang amfetamin menyebabkan rusaknya Sitokrom P-450 yang berada di dalam hati.
Kawan, Apakah ada Efek Jangka Pendek dari Amfetamin ?. Jelas Ada. Berikut ini adalah beberapa efek dari mengkonsumsi Amfetamin, yaitu : Meningkatkan suhu tubuh, Kerusakan sistem kardiovaskular, Menurunkan nafsu makan, Euforia, Paranoia, Meningkatkan denyut jantung, Meningkatkan tekanan darah, Menjadi hiperaktif, Mengurangi rasa kantuk, Tremor, Mulut kering, Dilatasi pupil, Mual, Sakit kepala, Perubahan perilaku seksual.
Kawan, Apakah juga ada Efek Jangka Panjang dari Amfetamin ?. Tentu ini juga jelas ada. Selama jangka panjang, seseorang yang menggunakan amfetamin secara teratur akan menemukan tanda-tanda efek samping jangka panjang yang biasanya terdiri dari : Pandangan kabur, Pusing, Peningkatan detak jantung, Sakit kepala, Tekanan darah tinggi, Kurang nafsu makan, Nafas cepat, Gelisah.
Pada penggunaan zat terus menerus akhirnya akan menimbulkan gangguan gizi dan gangguan tidur. Pengguna akan lebih rentan untuk sakit apapun karena kondisi kesehatan yang secara keseluruhannya buruk. Efek penggunaan jangka panjang bisa menimbulkan kondisi yang disebut dengan amfetamin psikosis. Gangguan mental ini sangat mirip sekali dengan paranoid schizophrenia. Efek psikosis ini juga bisa muncul pada penggunaan jangka pendek dengan dosis yang besar. Kondisi psikosis inilah yang tidak disadari oleh kebanyakan pengguna amfetamin. Karena efeknya baru muncul jangka panjang maka sering kali efek ini disalah artikan. Pengalaman dari negara-negara lain yang sudah lebih lama muncul penggunaan amfetamin, telah banyak korban dengan gangguan psikosis atau gangguan kejiwaan yang parah.
Kawan, tadi kayaknya yang kita bahas teori saja, mungkin kawan akan berkata “Itu khan teori memangnya ada buktinya”. Nah sekarang kita lihat bukti beritanya. Dari Liputan 6. Com. Jambi (9 Mei 2016) yang memberitakan seorang pegawai kejaksaan bolos kerja tengah teler setelah menkonsumsi shabu-shabu di hotel di kawasan Telanaipura Jambi. Liputan 6. Com. Jakarta (12 Desember 2015) yang memberitakan seorang warga AR (34 tahun) setelah mengkonsumsi shabu-shabu menjadi seperti orang linglung alias gila dan kerap berbicara melantur. Liputan 6. Com. Jakarta (24 November 2015) yang memberitakan karena pengaruh shabu-shabu seorang napi berteriak, marah-marah tak jelas sambil menendang-nendang pintu yang pada akhirnya dia membakar dirinya di sel tahanan. Liputan 6. Com. Jawa Timur (29 Desember 2012) yang memberitakan karena pengaruh shabu-shabu seorang supir bus Restu tidak dapat mengendalikan laju mobilnya sehingga terjadilah kecelakaan beruntun. Suara Merdeka. Com (1 Juni 2014) yang memberitakan karena pengaruh shabu-shabu seorang pengemudi Kijang Innova AD-234-TA, M. Anfar Fauzan (38 th) warga Jl. Sidoluhur Lawean menabrak dua sepedah motor di kawasan Jl. Paket Lawean.
Gambar. Kecelakaan Lalu lintas
Detik News (18 Mei 2015) mengejutkan orang tua penelantar 5 anak di Cibubur positif shabu-shabu, karena pengaruh shabu-shabu mereka melupakan keluarga dan anaknya walaupun dari segi ekonomi terbilang bagus dengan status sebagai seorang dosen yang memiliki dua mobil BMW dan Honda Odysey serta punya rumah kontrakan senilai Rp 30 juta. Kriminalitas. Com. Jakarta (28 April 2015) merangkum ada 5 peristiwa menyeramkan pengaruh shabu-shabu yaitu (1) karena pengaruh shabu-shabu Megan Huntsman (Amerika) divonis 30 th, tanpa menyadarinya telah membunuh 6 bayinya sendiri sejak tahun 1996 sampai tahun 2006, (2) akibat pengaruh shabu-shabu Eka Surya (28 tahun) warga Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara mengamuk sambil menghunus parang sehingga membuat takut warga tak lama setelah itu membakar rumah orang tuanya sendiri pada tahun 2013, (3) Richard Reber (Kanada) tega memperkosa 4 gadis dibawah umur sejak tahun 2007 sampai tahun 2009, parahnya saat melalukannya dia sengaja merekam dan menunggahnya di media sosial Facebook, seolah bangga dengan kebejatannya, setelah diintrograsi ternyata akibat pengaruh shabu-shabu, (4) Carlos ‘Halty”Rodriguez setelah mengkonsumsi shabu-shabu menabrak tiang sehingga terpelanting menghantam kaca depan mobil, beruntung dokter berhasil menyelamatkannya meskipun akhirnya dia hanya punya setengah batok kepala, (5) Bambang Triatmojo (45 th) dihukum 12 tahun karena membunuh temannya saat pesta shabu-shabu dan mencuri barang milik temannya Ong Lucky Mustopo.
Gambar. Ilustrasi Pesta Narkoba
Itulah bukti-bukti dari penyalah gunaan amfetamin dan masih banyak bukti-bukti yang lain jika kita memang manusia yang berakal. Sekarang coba kita pikirkan mana dari bukti-bukti itu yang bersifat positif jikapun ada hanya sedikit saja tapi yang lebih banyak terjadi penyimpangan negatif saja.
Dan memang benarlah apa yang difirmankan Allah pada QS. Al-Baqarah : 219 yang salah satu artinya Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. . . . Maka jelaslah memang sih amfetamin bisa bermanfaat sebagai obat tapi mudhoratnya ternyata jauh lebih besar. Ingatlah firman Allah dalam Q.S. Al-Maidah : 90 yang salah satu artinya … khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sekarang ingin beruntung apa tidak… ? Jika ingin beruntung jauhilah amfetamin OK.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Hatta, 2009, Tafsir Qur’an Perkata dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemahan, Jakarta : Maghfirah
Berita dari internet pada media Detik News, Kriminalitas. Com, Liputan 6. Com dan Suara Merdeka. Com
Carr, Joseph and John M, Brown., 1981, Introduction to Biomedical Equipment Technology, New York : John Wiley & Sons,Inc.
Dunant Hendry, 2012, Khamr: Definisi Dan Kronologi Pengharamannya, All A Bout Jogja, Santrientrepreneur. blogspot.com
Guyton, Arthur C., 1983, Buku Teks Fisiologi Kedokteran Edisi 5 Bagian 2, terjemahan: Adji Dhanna dan P. Lukmanto., 1975, Textbook of Medicinal Physiology, Jakarta : EGC Penerbit Buku Kedokteran.
Holum, John R, 1994, Fundamentals of General Organic and Biological Chemistry, Toronto : John Wiley & Sons,Inc.
Lia Purwanti, 2011, Narkoba (Amfetamin), Narkoba-Amphetamin.blogspot.com
Rudi Arian Al-Farisi, 2009, Proses Pengharaman Khamr, Ulumul Qur’an. blogspot.com.
Wolff. Manfred E., 1994, Asas-asas Kimia Medisinal, terjemahan : Mulyadi. Sabikis dan Sumarno., Burger’s Medicinal Chemistry Fourth Edition Part I. The Basis of Medicinal Chemistry, 1980, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.