RAPAT PLENO KENAIKAN KELAS X DAN XI PESERTA DIDIK MAN 1 JEMBRANA

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Tahun Pelajaran 2022/2023 telah sampai pada penghujung waktu. PAT sebagai penilaian akhir yang dilakukan telah dilaksanakan dan dinilai. Hingga tibalah waktu untuk menyatakan seluruh peserta didik mampu melewati batas KKM yang telah ditetapkan atau belum. Penentuan kenaikan kelas ini dilakukan dalam sebuah agenda rapat pleno yang diikuti Kepala MAN 1 Jembrana, unsur pimpinan, seluruh tenaga pendidik dan tenaga nonkependidikan yang ada di madrasah.

Kepala MAN 1 Jembrana, H. Agus Subagya, S.Pd., M.Pd. menyampaikan rapat kenaikan kelas adalah kegiatan terakhir dari proses penentuan nasib peserta didik kelas X dan XI.”Di tangan Bapak/Ibu nasib peserta didik ditentukan, apakah naik atau tinggal kelas. Sesuaikanlah dengan kriteria kenaikan kelas yang ada saat ini untuk mendukung program madrasah bersih berprestasi”, ujar Beliau.

Penentuan kenaikan kelas sendiri berpedoman pada aturan yang telah dibuat, yaitu: Kurikulum Madrasah serta aturan yang berada di atasnya. Adapun aturan kenaikan kelas di MAN 1 Jembrana adalah sebagai berikut:

  1. Mengikuti 90% kegiatan pembelajaran.
  2. Memiliki nilai di bawah KKM minimal 2 mata pelajaran.
  3. Memiliki nilai kepribadian sosial dan spiritual minimal baik.

Dalam rapat kenaikan kelas tersebut, seluruh wali kelas MAN 1 Jembrana dari kelas X dan XI melaporkan hasil pembelajaran selama 1 tahun terakhir. Selain mendapatkan laporan dari wali kelas, guru mata pelajaran juga memberikan pendapat tentang pantas tidaknya seorang peserta didik naik kelas. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa seluruh peserta didik kelas X dan XI naik kelas ke tingkat selanjutnya.

Post Author: man1